Definisi Hak dan Kewajiban Asasi Menurut Para Pakar
Sabtu, 28 September 2019
Edit
Assalamu'alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakaatuh
Halo Sobat.
Pada kesempatan ini, saya akan membagikan materi mengenai definisi hak dan kewajiban asasi menurut para pakar. Hal ini juga terkait dengan materi PPkn, khususnya PPKn kelas XI.
[!] Jangan Hanya Menyalin, tetapi dipahami juga [!]. -Terima Kasih
DEFINISI HAK DAN KEWAJIBAN MENURUT PARA PAKAR
1. Carilah definisi hak dan kewajiban asasi dari beberapa pendapat pakar. Kalian dapat menemukannya dari sumber buku atau media online. Tulislah hasil temuan kalian dalam tabel di bawah ini.
(saya menuliskannya dalam bentuk daftar saja, tidak dengan tabel)
1. Menurut Curzon
(sumber:https://id.wikipedia.org/wiki/George_Curzon)
Definisi hak asasi manusia:
Yang merupakan Hak asasi manusia ialah:
1) Hak sempurna, dapat dilaksanakan dan dipaksakan melalui hukum.
2) Hak utama, hak yang diperluas oleh hak-hak lain.
3) Hak publik, ada pada masyarakat, negara, dan hak perdata.
4) Hak positif, menuntut dilakukannya perbuatan, agar tidak melakukan hak negatif .
5) Hak milik, berkaitan dengan barang dan hak pribadi berkaitan dengan kedudukan seseorang.
Defisini kewajiban asasi manusia:
Yang merupakan Kewajiban asasi manusia ialah:
1) Kewajiban mutlak, tertuju kepada diri sendiri.
2) Kewajiban publik, wajib mematuhi hak publik dan kewajiban perdata.
3) Kewajiban positif, menghendaki dilakukan sesuatu.
4) Kewajiban universal (umum), ditujukan kepada semua warga negara dan timbul dari bidang hukum tertentu dan perjanjian.
5) Kewajiban Primer, tidak timbul dari perbiuatan melawan hukum.
2. Menurut Prof. Dr. Notonegoro
(sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Notonegoro)
Hak asasi manusia adalah kuasa untuk menerima atau melakukan sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain dan manapun juga.
Kewajiban asasi manusia adalah beban untuk memberikan sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan oleh pihak tertentu tidak dapat oleh pihak lain.
(sumber: https://id.wikipedia.org/wiki/Miriam_Budiardjo)
Hak asasi manusia adalah hak yang dimiliki setiap orang yang dibawa sejak lahir ke dunia dan menurutnya hak itu bersifat universal karena dimiliki tanpa adanya perbedaan ras,kelamin, budaya, agama, dll.
Kewajiban asasi manusia adalah sesuatu yang wajib dilakukan oleh setiap manusia sebagai makhluk hidup.
2. Setelah kalian berhasil menemukan pendapat para pakar tentang definisi hak dan kewajiban asasi manusia, analisislah persamaan dan perbedaan definsi-defisini tersebut.
Persamaan:
- Sama-sama saling ketergantungan satu sama lain untuk memenuhinya.
Perbedaan:
-Hak: sesuatu yang wajib diterima oleh semua orang untuk melakukan kewajiban.
- Kewajiban: segala yang wajib dilaksanakan agar mendapatkan hak.
3. Coba kalian rumsukan sendiri definisi hak dan kewajiban asasi manusia.
- Hak asasi manusia merupakan hak-hak dasar yang dimilki setiap pribadi manusia sebagai anugerag Tuhan dari sejak lahir, yang bersifat universal tanpa adanya perbedaan ras, budayam agama, dll
-Kewajiban asasi manusia merupakan suatu yang wajib dilakukan oleh setiap manusia sebagai makhluk hidup dengan penuh tanggung jawab.
Itulah beberapa Definisi Hak dan Kewajiban Asasi Manusia Menurut Para Pakar.
Terima kasih telah mampir dan menyimak postingan ini. Mohon maaf apabila terdapat kekurangan ataupun kesalahan. Jangan lupa untuk terus belajar dan terus semangat :)
Keep Stay in my Blog :)
Wassalamu'alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakaatuh
Terima kasih telah mampir dan menyimak postingan ini. Mohon maaf apabila terdapat kekurangan ataupun kesalahan. Jangan lupa untuk terus belajar dan terus semangat :)
Keep Stay in my Blog :)
Wassalamu'alaikum wa Rahmatullaahi wa Barakaatuh
Related Posts